Kacamata PKPU Pencalonan dan Rencana Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos

Sherly Tjoanda -instagram @s_tjo-

(1) Pasangan Calon pengganti yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus mendapat persetujuan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e.

BACA JUGA:Cagub Benny Laos, Bukan Orang Sembarangan, Termasuk Lingkar Jokowi

BACA JUGA:Kandidat Kuat Pengganti, Intip Pesona Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos

(2) Dalam hal terdapat penggantian calon atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada Pasangan Calon lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan