Konflik Agraria, Titik Terang Tergantung Dengan BPN

Rapat penanganan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Mukomuko dan BU-Radar Utara/Doni Aftarizal-

Nandar: Rapat Kita Lanjutkan Pekan Depan

BENGKULU RU - Titik terang yang menjadi pemicu konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang terjadi di Provinsi Bengkulu, tergantung pada penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ini terungkap pasca rapat penanganan konflik agraria antara masyarakat dengan perusahan perkebunan di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara (BU), yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Selasa 08 Oktober 2024.

Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, H. Nandar Munadi, S.Sos, M.Si mengatakan, rapat ini merupakan tindaklanjut aksi mahasiswa dan petani beberapa waktu lalu. 

"Khususnya berkaitan dengan konflik agraria di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara. Makanya pada hari ini kita lakukan rapat kembali," ungkap Nandar.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Ditantang Selesaikan Konflik Agraria

BACA JUGA:Reforma Agraria, Kunci Kejelasan Hak Milik Tanah

Menurut Nandar, dalam rapat menitikberatkan pada persoalan konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Karena persoalan ini menyangkut Hak Guna Usaha (HGU), tentu Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang lebih tahu.

"Hanya saja pada rapat tadi, BPN belum bisa hadir. Sehingga rapat dilanjutkan pekan depan," kata Nandar.

Seiring dengan itu, lanjut Nandar, petani diminta menyiapkan apa saja yang menjadi persoalan, hingga sampai terjadi konflik agraria. Disisi lain, BPN juga harus menyiapkan jawaban terkait permasalahan ini.

"Kita pun meminta BPN dapat segera menyelesaikan duduk persoalan konflik agraria yang dimaksud," tegas Nandar.

BACA JUGA:Kisruh Agraria, Gubernur Rohidin Minta Overlay HGU Agricinal

BACA JUGA:Atasi Konflik, Reforma Agraria Disebut Jadi Solusi

Dalam rapat pekan depan, sambung Nandar, pihaknya pun berharap BPN sudah ada jawabannya. Sehingga, baik Pemprov Bengkulu maupun masyarakat bisa mendengarkan jawaban dari BPN.

"Apakah pemicu persoalan yang ada sudah sesuai ketentuan perundang-undangan, atau malah sebaliknya. Tentu dalam rapat lanjutan tersebut, juga ada yang perlu diluruskan pihak BPN," sampai Nandar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan