MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - RSUD Mukomuko sangat berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dapat mengambil alih pembiayaan operasional di RSUD Mukomuko.
Agar pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit, bisa untuk membayar utang obat kepada pihak ketiga.
Yang nilai utangnya hingga sekarang ini mencapai sekitar Rp7 miliar. Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi, SKM, MKes mengatakan.
RSUD Mukomuko terhitung sejak tahun 2016 sampai 2022 berutang obat-obatan sebesar belasan miliar kepada pihak ketiga.
BACA JUGA:RSUD Mukomuko Masih Terlilit Utang Obat Sebesar Rp7 Miliar
BACA JUGA:RSUD Mukomuko Gandeng Tiga Apotek Penuhi Kebutuhan Obat
"Awalnya, utang obat itu mencapai sekitar 14 miliar, dan sekarang hanya tersisa sebanyak Rp7 miliar. Agar kami bisa membayar utang lagi, harus ada peran dari pemerintah daerah baik eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan utang obat-obatan rumah sakit kepada pihak ketiga," katanya.
Salah satunya peran yang ia harapkan dari pemerintah daerah yaitu mengambil alih biaya operasional RSUD Mukomuko.
Jika operasional diambil alih pemerintah daerah menggunakan APBD, maka pendapatan rumah sakit yang bersumber dari BLUD bisa digunakan untuk membayar utang obat-obatan kepada pihak ketiga.
Karena APBD tidak bisa langsung membayar utang obat-obatan kepada pihak ketiga, kalau BLUD boleh digunakan untuk membayar utang.
BACA JUGA:RSUD Mukomuko Segera Buka Poliklinik Ginjal dan Hipertensi
BACA JUGA:Tim Dibentuk, Persoalan dr Surya Ancam Seret RSUD Mukomuko
"Operasional RSUD Mukomuko yang diambil alih oleh pemerintah daerah yaitu untuk membayar belanja pegawai, biaya pemeliharaan kendaraan dan gedung," jelasnya.
Syafriadi mengungkapkan, dalam setahun RSUD Mukomuko membutuhkan anggaran untuk operasional sebesar Rp3 miliar. Dan anggaran operasional rumah sakit telah diajukan ke pemerintah daerah.
"Sudah kami ajukan. Dan kami sangat berharap ajuan kami dapat disetujui. Sehingga kami bisa fokus menyelesaikan tunggakan utang obat yang masih ada sekitar Rp 7 miliar," pungkasnya. (*)