Aktivitas Pengadilan Terancam Lumpuh

Jumat 27 Sep 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak," tulis surat resmi. 

Pada saat cuti bersama serentak yang direncanakan Oktober nanti, dijelaskan para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia. 

BACA JUGA:Tersangka Proyek Pengadilan Agama Segera Ditetapkan, Kajari: Tunggu Audit KN Keluar

BACA JUGA:Jaksa Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

"Sebagian dari kami akan berangkat ke Jakarta melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes....," tegasnya, menginformasikan.

Kalangan hakim sudah sejak sepekan di berbagai daerah, terpantau sudah melakukan aksi damai lewat gawai. Protes secara digital itu, sebagai simbol perjuangan. 

Awalnya, direncanakan aksi akan dilaksanakan pada medio Oktober. Namun eskalasi yang terjadi, solidaritas hakim mengubahnya dengan percepatan waktu menjadi 7 hingga 11 Oktober.

Panca Tuntutan Hakim Indonesia

1. MENUNTUT Presiden Republik Indonesia segera merevisi PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. 

BACA JUGA:Ketua Majelis Sidang Tabat antara Bengkulu Utara dan Lebong, Pernah Bertugas di Pengadilan Negeri Curup

BACA JUGA:Menanti Penetapan Tersangka Gedung Pengadilan Agama Mukomuko

Tujuan dari revisi ini adalah untuk penyesuaian gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

2. MENDESAK pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. 

Jaminan yang didengungkan oleh solidaritas hakim Indonesia ini, bertujuan untuk memastikan hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.

3. MENDUKUNG Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.

BACA JUGA:Aroma Korupsi, Proyek Gedung Pengadilan Agama Naik Penyidikan

Kategori :

Terkait

Jumat 27 Sep 2024 - 21:13 WIB

Aktivitas Pengadilan Terancam Lumpuh