Menanti Penetapan Tersangka Gedung Pengadilan Agama Mukomuko

Gedung Pengadilan Agama Mukomuko kini mangkrak. Kejari Mukomuko belum menetapkan tersangkanya-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hingga sekarang, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko belum menetapkan tersangka yang terlibat dalam pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko.

Meski perkara itu sudah naik status penyidikan. Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH, MH ketika dikonfirmasi, Senin 29 April 2024 menegaskan.

Permbanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko itu masih terus berlanjut.

“Perkaranya sudah penyidikan. Dan masih proses. Penyidik telah memeriksa pejabat lelang. Ada dua orang saksi itu dari Jakarta. Keduanya pokja di unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko,” katanya.

BACA JUGA:Kabarnya, Perekrutan PPPK 2024 Ada Formasi SMA

BACA JUGA:Dinas Perhubungan Bakal Manfatkan Gedung Uji KIR Kendaraan Untuk Kantor

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko itu menelan anggaran sekitar Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023.

Namun terjadi pemutusan kontrak pekerjaan oleh pihak Pengadilan Agama Mukomuko kepada rekanan. Karena diduga tidak mencapai target persentase di awal Agustus 100 persen.

Masih dijelaskannya, penyidik Kejari Mukomuko telah menjadwalkan untuk memanggil saksi-saksi lainnya yang dibutuhkan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dan telah meminta permohonan untuk dilakukan audit oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

BACA JUGA:Uji KIR Kendaraan Warga Mukomuko Numpang di Bengkulu dan Arga Makmur

BACA JUGA:Polres Mukomuko Ringkus Residivis Curnak, Satu Pelaku DPO

“Masih ada beberapa saksi lagi yang perlu kita mintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Penyidik Kejari Mukomuko meyakini, dalam pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko dengan total nilai Rp 20 miliar rupiah tersebut diindikasi mengarah ke dugaan penyimpangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan