Aroma Korupsi, Proyek Gedung Pengadilan Agama Naik Penyidikan
--
MUKOMUKO RU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko secara resmi telah menaikkan status penyidikan terhadap dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko. Status naiknya perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah penyidik menerima berita acara dari tim ahli kontruksi terkait hasil pengecekan bangunan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko.
"Setelah diteliti dan telaah lebih lanjut. Penyidik Kejari Mukomuko meyakini bahwa dalam pembangunan gedung PA Mukomuko dengan total nilai Rp 20 miliar rupiah tersebut diindikasi mengarah ke dugaan penyimpangan," tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH, ketika dikonfirmasi Senin (11/12).
Pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, dilaksanakan tahun 2022. Dan dalam pengecekan oleh tim ahli bangunan dari salah satu perguruan tinggi di Bengkulu beberapa waktu lalu. Untuk mengetahui apakah bangunan sesuai tidak dengan di kontrak pekerjaan. Baik itu melakukan pemantauan dan perhitungan dengan menyesuaikan rancangan bangunan. Baik bangunan luar, lantai satu hingga lantai dua seluruhnya di lakukan pemeriksaan satu persatu.
"Seluruhnya diperiksa. Tidak ada yang luput dari pemeriksaan, seluruhnya kita minta di periksa satu persatu berdasarkan rancangan pengerjaan tahap kedua ini di gedung PA tersebut. Dari pemeriksaan itu sudah selesai dan sudah kita terima dan diteliti lebih lanjut. Hasilnya, ada dugaan penyimpangan/perbuatan melawan hukum dalam pembangunan tersebut,” jelasnya.
Kasi Pidsus menegaskan, untuk status kasus ini, penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti. Di antaranya memeriksa saksi-saski, surat-surat dan dokumen terkait pembangunan gedung Pengadilan Agama tersebut.
“Pihak-pihak terkait dalam pembangunan itu akan kita mintai keterangan dan akan dijadwalkan. Yang jelas perkara itu statusnya penyidikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Mukomuko telah meminta keterangan beberapa pihak. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara yang keduanya merupakan ASN di PA Mukomuko. Selain itu juga penyidik Kejari juga telah memeriksa saksi-saksi lainnya, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) pihak pelaksana dan konsultan.
BACA JUGA:Satpol PP Butuh Mobil Pengamanan Nataru dan Pemilu 2024
Proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko yang menelan anggaran Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023. Mengalami pemutusan kontrak pekerjaan oleh pihak PA Mukomuko kepada rekanan karena tidak mencapai target persentase diawal Agustus 100 persen.
Untuk pembangunan kedua ini direncanakan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada (22/8) sampai dengan (19/12) tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar dan setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran. Dilanjutkan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga.
Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen. Sehingga pada (24/8) dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri. Pembangunan gedung Pengadilan Agama itu berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu,Kecamatan Kota Mukomuko atau masih didekat perkantoran Pemkab Mukomuko. (rel)