BACA JUGA:7 Tersangka Korupsi RSUD Resmi Menjadi Tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu
4. MENGAJAK seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.
Seruan ini sebagai bentuk PROTES damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
5. MENDORONG PP IKAHI dalam memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Prolegnas dan segera disahkan.
Tujuannya: agar pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Kategori :