Aktivitas Pengadilan Terancam Lumpuh

Jumat 27 Sep 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Catat tanggalnya! kemungkinan aktivitas pengadilan di seluruh Indonesia, pada tanggal ini tidak dapat melaksanakan persidangan-persidangan. 

Kalau tidak ada perubahan, 7 hingga 11 Oktober 2024 hakim se-Indonesia bakal menggelar cuti bersama yang dilakukan secara serentak. 

Redaksi RU menerima surat press rilis resmi dari Solidaritas Hakim Indonesia. Suara solidaritas hakim tersebut, mengungkap persoalan-persoalan yang melatarbelakangi rencana aksi yang akan dilakukan selama 5 hari pada bulan Oktober tersebut. 

Diterangkan, hakim sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara, dinilai belum menjadi prioritas pemerintah selama 12 tahun terakhir. 

BACA JUGA:7 Tersangka Korupsi RSUD Resmi Menjadi Tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu

BACA JUGA: Kamis Besok, Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi RSUD Ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

Solidaritas itu mengungkapkan, titik penegasan perlunya penyelarasan yang dipandang mendesak itu, sebagaimana sudah dituangkan dalam beleid lawas yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. 

Hakim Rentan Korupsi

Hakim selaku pengadil di dunia yang notabene dijalankan oleh manusia yang memiliki kerentanan psikologis, ketika berhadapan dengan persoalan ekonomi, tak disangkal kalangan para pengadil itu sehingga hakim rentan dengan praktik koruptif. 

Catatan Radar Utara, kerawanan korupsi yang sudah kerap terdengar, terjadi dan terbukti itu, secara eksplisit diterangkan pula dalam press rilis. 

Menurut para hakim, praktik korupsi bisa terjadi ketika kesejahteraan yang tidak memadai, alih-alih disebabkan oleh penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

BACA JUGA:Skandal Dana Eks PNPM-MPD Segera ke Pengadilan

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

Bahkan, masih dalam surat itu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim. 

Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. 

Kategori :

Terkait

Jumat 27 Sep 2024 - 21:13 WIB

Aktivitas Pengadilan Terancam Lumpuh