Reforma Agraria, Kunci Kejelasan Hak Milik Tanah

Selasa 24 Sep 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU RU - Reforma agraria merupakan salah satu upaya pemerintah, yang bertujuan untuk memastikan kejelasan hak milik tanah.

Demikian disampaikan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah usai menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-64, Selasa 24 September 2024.

Menurut Rohidin, sejak dahulu tanah bukan hanya sebatas ruang untuk berpijak, tetapi juga simbol kehidupan dan identitas bagi setiap individu serta komunitas. 

"Karena di atas tanah masyarakat bercocok tanam, membangun rumah, dan mewariskan kesejahteraan bagi generasi berikutnya. Namun, di balik segala potensinya, masalah agraria sering kali menjadi sumber konflik berkepanjangan," ungkap Rohidin.

BACA JUGA:Kisruh Agraria, Gubernur Rohidin Minta Overlay HGU Agricinal

BACA JUGA:Atasi Konflik, Reforma Agraria Disebut Jadi Solusi

Dilanjutkan Rohidin, kehadiran Reforma Agraria tentunya salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut, termasuk di Provinsi Bengkulu. 

"Program ini tidak hanya memberikan kejelasan hak milik, tetapi juga menciptakan peluang bagi masyarakat untuk hidup lebih sejahtera dan damai di atas tanah yang sah milik mereka," kata Rohidin.

Rohidin menjelaskan, HANTARU tahun ini dapat menjadi ajang strategis, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu. Karena sejak program reforma AAgraria digencarkan, masyarakat mendapatkan kesempatan memperoleh sertifikat tanah.

"Seperti melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujar Rohidin.

BACA JUGA:Kisruh Agraria, Gubernur Rohidin Minta Overlay HGU Agricinal

BACA JUGA:Atasi Konflik, Reforma Agraria Disebut Jadi Solusi

Rohidin menambahkan, dengna perogram tersebut, dampaknya sangat terasa. Dimana konflik agraria berkurang, nilai lahan meningkat, dan kepastian hak milik menjadi lebih jelas.

"Redistribusi lahan dalam kerangka reforma agraria juga sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Dengan redistribusi lahan ini, masyarakat menjadi lebih tenang atas hak tanah dan fokus mengembangkan usaha," tambah Rohidin.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin menyampaikan, hingga pertengahan 2024, lebih dari 60 persen lahan masyarakat telah disertifikatkan, dengan total 20.785 bidang PTSL dan 3.000 bidang redistribusi.

Kategori :