Konflik Agraria, Masyarakat Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Asisten II Setdaprov Bengkulu, RA. Denni, SH, MM--Asisten II Setdaprov Bengkulu, RA. Denni, SH, MM

BENGKULU RU - Masyarakat disarankan menempuh jalur hukum terkait polemik agraria di Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko, yang sebelumnya telah difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Ini disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, RA. Denni, SH, MM. Menurut Denni, Pemprov Bengkulu telah berupaya memfasilitasi penyelesaian konflik agraria itu.

"Hanya saja, untuk upaya penyelesaian terkait polemik itu kita kembalikan pada masing-masing kabupaten. Karena itu menjadi ranah dan kewenangan kedua kabupaten," ungkap Denni, Senin 21 Oktober 2024.

Denni menerangkan, Pemprov Bengkulu telah melaksanakan perannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014, jika konflik terjadi di satu kabupaten, kewenangannya ada di pemerintah kabupaten.

BACA JUGA:Rapat Lanjutan Konflik Agraria Memanas, Ini Desakan Warga

BACA JUGA:Konflik Agraria, Titik Terang Tergantung Dengan BPN

"Sudah tiga kali kita lakukan fasilitasi, tapi para pihak bertahan dengan pendapatnya masing-masing. Sehingga akhirnya tidak ada kesepakatan yang bisa dicapai," kata Denni.

Dengan fakta ini, lanjut Denni, pihaknya menyarankan agar kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan dapat menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian.

“Hanya jalur hukum yang bisa memutuskan siapa yang benar, apakah masyarakat atau perusahaan dengan izin yang dimiliki. Pengadilan bisa menentukan mana yang sah dan mana yang tidak,” tegas Denni. 

Meskipun demikian, harap Denni, melalui langkah hukum, persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Kisruh Agraria, Gubernur Rohidin Minta Overlay HGU Agricinal

BACA JUGA:Atasi Konflik, Reforma Agraria Disebut Jadi Solusi

"Kita sebenarnya telah mengusulkan solusi alternatif. Di mana masyarakat bisa ikut serta dalam mengelola hasil perkebunan bersama perusahaan. Dengan begitu, diharapkan tercipta kondisi yang saling menguntungkan," papar Denni.

Lebih jauh Denni mengatakan, dalam upaya penyelesaian ini, pihaknya juga telah menyurati masing-masing pemerintah kabupaten. Dengan harapan persoalan ini dapat ditindaklanjuti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan