Delapan Prioritas Pembangunan Agraria dan Tata Ruang

Seorang petani membajak sawah menggunakan traktor di Desa Gadabung Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau. Selain mempermudah pekerjaan selesai lebih cepat, mesin traktor membantu petani untuk menyuburkan tanah. -MC Kalteng/Ahmad saifuddin/Ferawati.-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Reforma Agraria telah menjadi program prioritas selama dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan Reforma Agraria menjadi prioritas kelima Nawacita dan program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Program ini kemudian dilanjutkan pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi dalam Visi Indonesia Maju dan RPJMN 2020-2024.

Program Reforma Agraria dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada masa pemerintahan Jokowi pada awalnya membagikan tanah seluas 9 juta hektare (ha) untuk pertanian.

BACA JUGA:Inovasi Pertanian Hemat Air, Solusi Efektif di Tengah Krisis Iklim

BACA JUGA:Warga yang Lapor Kasus Korupsi di Kementrian Pertanian Akan Diberi Hadiah

Namun target 9 juta ha itu belakangan berubah. Lahan pertanian itu dialokasikan untuk legalisasi dan redistribusi. Legalisasi aset dengan target 4,5 juta ha dan redistribusi tanah 4,5 juta ha.

Legalisasi aset mencakup 3,9 juta ha tanah warga dan 0,6 juta ha tanah transmigrasi.

Sementara itu, redistribusi tanah mencakup pelepasan 4,1 juta ha kawasan hutan serta 0,4 juta ha lahan eks hak guna usaha (HGU), tanah telantar, dan tanah negara lain. Program Reforma Agraria di bidang kawasan hutan adalah Perhutanan Sosial.

Catatan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) legalisasi aset lahan sudah seluas 10,7 juta ha atau 238 persen dari target 4,5 juta ha.

BACA JUGA:Kopi dan Coklat Jadi Dua Permata Ekspor Pertanian yang Siap Guncang Dunia

BACA JUGA:Potensi Ekspor di Bidang Pertanian dan Bagaimana Indonesia Dapat Menembus Pasar Global

Dari sisi bidang tanah, saat ini terdaftar 117 juta lebih bidang tanah. Jumlah ini melesat 250 persen dibanding pada 2017 yang sebanyak 46 juta bidang. Adapun, ihwal kelanjutan sertifikasi tanah transmigrasi Kementerian ATR/BPN akan bekerja dengan Kementerian Transmigrasi. Pasalnya, saat ini jumlahnya baru terealisasi 225 bidang tanah atau seluas 149,5 ribu hektare.

Pemerintah mengakui target redistribusi tanah memang belum tercapai. Di satu sisi, pemerintah memiliki target pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare. Namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)-sekarang menjadi Kementerian Kehutanan-baru melepaskan 1,8 juta hektare kawasan hutan. Redistribusi tanah di kawasan hutan baru dilakukan seluas 392,37 ribu ha atau 9,57 persen dari total target 4,1 juta ha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan