Begini Syarat Agar Tak Kena Pajak Saat Bangun Rumah di Tahun 2025

Senin 23 Sep 2024 - 14:30 WIB
Reporter : Ependi
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Membangun rumah adalah impian banyak orang, namun sering kali terkendala oleh berbagai biaya, termasuk pajak. 

Pada tahun 2025 mendatang, pemerintah Indonesia menerapkan beberapa peraturan baru, terkait pajak untuk semua aktivitas membangun rumah atau bangunan sendiri. 

Bagi Anda yang merencanakan untuk membangun rumah, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang dapat membantu Anda menghindari kewajiban pajak yang tidak perlu.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 61/PMK.03/2022, kegiatan membangun sendiri merupakan aktivitas mendirikan bangunan.

Baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan bukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya dimanfaatkan sendiri atau pihak lain. 

BACA JUGA:Seberapa Besar Peluang Gen Z untuk Miliki Rumah Impian? Bagaimana Caranya, Simak Penjelasan Berikut!

BACA JUGA:Biodiesel hingga Hydro: Komitmen Indonesia Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Beberapa syarat agar pembangunan rumah sendiri tidak dikenakan pajak pertambahan nilai adalah:

1. Luas bangunan maksimal 200 meter persegi

Salah satu syarat utama untuk membangun rumah tanpa dikenakan PPN adalah luas bangunan yang tidak melebihi 200 meter persegi. 

Ini berarti bahwa jika Anda merencanakan untuk membangun rumah dengan luas total di bawah angka tersebut, Anda berhak atas pengecualian PPN.

 Dengan batasan ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk memiliki rumah tanpa beban pajak tambahan.

BACA JUGA:Pemerintah Akan Terapkan Pajak 2,4% atas Pembangunan Rumah Sendiri Mulai Tahun Depan

BACA JUGA:Mengapa Rumah Subsidi Lebih Banyak yang Kosong dan Terbengkalai?

2. Kontruksi Bangunan Tidak Terbuat dari Bahan Tertentu

Kategori :