Lampu Hijau, Pantarlih Prioritas jadi KPPS?

Jumat 20 Sep 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

11. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

BACA JUGA:Rekrut Ulang Badan Adhoc Untuk Pilkada 2024 Termasuk KPPS

BACA JUGA: Rekapitulasi Oleh KPPS, Pleno Hanya di Kecamatan. Begini Tahapan Penghitungan Hasil Pemilu 2024

12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Kategori :