Lampu Hijau, Pantarlih Prioritas jadi KPPS?

Jumat 20 Sep 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling linggi 55 (lima puluh lima) tahun;

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

BACA JUGA:Melindungi Kesehatan Petugas KPPS Pemilu 2024

BACA JUGA:Transportasi dan Bimtek KPPS Dicairkan, Segini Nilainya...

- BERDOMISILI dalam wilayah kerja KPPS:

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan 

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

BACA JUGA: Bawaslu Awasi Penggantian 791 Surat Suara Rusak, KPPS Dibimtek

BACA JUGA:KPPS dan Linmas TPS Lapas Ditempati Sipir

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

Kategori :