Lampu Hijau, Pantarlih Prioritas jadi KPPS?

Jumat 20 Sep 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik");

- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

- Daftar Riwayat Hidup; dan

- Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.

- SURAT PERNYATAAN dalam satu dokumen yang menyatakan :

BACA JUGA: Pemilu Sejuk & Damai, Pelantikan KPPS Diwarnai Tanam Pohon

BACA JUGA: Pemilu Sudah Dekat, KPU Mukomuko Gelar Bimtek KPPS dan ToT

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3. Tidak menjadi anggota Partai Politik;

4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas):

5. Sehat secara ronant;

6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika:

BACA JUGA:Kompetisi KPPS Pilkada Bakal Lebih Sengit

BACA JUGA:Masa Kerja KPPS Dilanjut? Begini Alur Evaluasi KPSS Versi Aturan KPU

7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Kategori :