RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ada kabar baik bagi kalangan pencacah data bentukan KPUD yakni Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) atau yang lazim disebut Pantarlih.
Barisan badan adhoc yang jumlahnya 841 orang dan menyebar pada 220 desa dan kelurahan tersebut, dipertimbangkan untuk kembali bergabung sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Bengkulu Utara, Dedi Mulyadi, saat dibincangi RU di kantornya, menjelaskan, adanya kemungkinan tersebut.
Pantarlih, kata dia, dipertimbangkan untuk kembali bergabung dalam barisan penyelenggara sebagai KPPS yang kini pembentukannya tengah dalam proses.
BACA JUGA:Kompetisi KPPS Pilkada Bakal Lebih Sengit
BACA JUGA:Masa Kerja KPPS Dilanjut? Begini Alur Evaluasi KPSS Versi Aturan KPU
"Dipertimbangkan. Cuma, harus tetap mengikuti mekanisme tentunya," kata Dedi Mulyadi, Jumat, 20 September 2024.
Saat pencocokan dan penelitian atau coklit, pantarlih di Kabupaten Bengkulu Utara yang mencermati 217.589 data calon pemilih jumlahnya mencapai 841 orang.
Pantarlih yang terlibat dalam coklit dengan masa kerja terhitung mulai 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024 yang diberikan honor sebesar Rp 1 juta, KPUD merogoh anggaran tidak kurang dari Rp 841 juta.
Meski begitu, Dedi mengaku belum mendapatkan update jumlah pendaftar KPPS yang pendaftarannya berbasis Panitia Pemungutan Suara atau PPS yang waktunya sampai dengan 23 September.
BACA JUGA:Rekrut Ulang Badan Adhoc Untuk Pilkada 2024 Termasuk KPPS
BACA JUGA: Rekapitulasi Oleh KPPS, Pleno Hanya di Kecamatan. Begini Tahapan Penghitungan Hasil Pemilu 2024
"Saat ini masih proses di tingkat PPS," terangnya, menjelas.
Persyaratan jadi Anggota KPPS
- Warga Negara Indonesia: