RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Acuan baku penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, sudah terbit. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengabarkan, pangkalan APBN tahun depan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Luky Alfirman, menyampaikan progres hasil rapat paripurna DPR RI pada 19 September 2024 lalu menyetujui RUU APBN 2025, disahkan menjadi undang-undang.
"RUU APBN 2025, disetujui menjadi undang-undang," tulis Luky, disadur dari surat resmi yang dirilis Kemenkeu tertanggal 19 September 2024.
Dijelaskan juga, Transfer ke Daerah atau TKD untuk tahun depan angkanya berjumlah Rp 919,87 triliun. Rinciannya, meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 192,28 triliun.
BACA JUGA:Konsisten Dukung Pemekaran, Siapkan Anggaran di APBD Perubahan
Pula dijabarkan, DBH terdiri yang ditebar ke daerah-daerah itu, meliputi DBH Pajak sebesar Rp 77,30 triliun, DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp 85,92 triliun, DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit sebesar Rp 1,25 triliun serta kurang bayar DBH sebesar Rp 27,81 triliun.
Sedangkan untuk Dana Alokasi Umum atau DAU, tahun depan angkanya sebesar Rp 446,63 triliun. Anggaran yang bakal menjadi rujukan ploting Alokasi Dana Desa (ADD) itu terbagi dalam DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 360,51 triliun.
Sementara itu, untuk DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp 86,12 triliun, yang wajib digunakan untuk dukungan penggajian formasi PPPK, dukungan pendanaan kelurahan, dan dukungan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.
Ploting Dana Alokasi Khusus atau DAK, hasil persetujuan DPR bersama pemerintah, angkanya sebesar Rp 185,24 triliun terdiri meliputi DAK Fisik sebesar Rp 36,95 triliun.
BACA JUGA:Pembahasan Raperda APBD Perubahan TA 2024 Ditargetkan Segera Rampung
BACA JUGA:APBD Perubahan Fokus Bayaran Kekurangan JKN dan TPP ASN
DAK fisik ini, ditegaskan Kemenkeu untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi.
Selanjutnya untuk DAK Non Fisik angkanya dikunci Rp 146,68 triliun. Anggaran ini diarahkan pemerintah untuk mendanai operasional layanan publik terutama pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, pertanian, sentra industri hingga koperasi Usaha Menengah Kecil.
Dijelaskan juga, tahun depan hibah daerah diploting di angka Rp Rp 1,60 triliun. Anggaran ini, terang kemenkeu, penggunaannya diarahkan untuk untuk penguatan transportasi umum massal perkotaan, penguatan daerah pertanian di dataran tinggi/upland, pelestarian lingkungan hidup dan pengurangan gas rumah kaca.