RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dugaan tindak pidana korupsi eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang diusut Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), 2 terdakwanya, Kamis, 19 September 2024, mendengarkan pembacaan vonis.
Layaknya pasal dalam tuntutan jaksa, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, menjatuhkan vonis yang berbeda-beda pada kedua terdakwa AM dan Ha yang diketahui merupakan Ketua dan Bendahara Unit Pengelola Kecamatan (UPK) PNPM Air Napal tersebut.
Ketua UPK dijatuhi vonis 3 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 bulan penjara. Tak hanya itu saja, terdakwa juga mendapatkan vonis tambahan berupa uang pengganti atau UP sebesar Rp 250 juta subsider 1 tahun 3 bulan.
Dengan artian, ketika UP tersebut tidak dibayarkan, maka vonis tambahan diganti dengan kurungan di dalam penjara, sehingga lebih lama menjadi 4 tahun 5 bulan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi PNPM, Eks Ketua dan Bendahara Dituntut Berbeda
BACA JUGA:Skandal Dana Eks PNPM-MPD Segera ke Pengadilan
Sedangkan Bendahara UPK, oleh hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, dijatuhi sanksi lebih berat yakni 4 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider 2 bulan penjara.
Vonis tambahan kepada sang bendahara yang diduga kuat menilep jauh lebih banyak dana perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ini, dengan UP sebesar Rp 976.000.000, subsidair 2 tahun penjara.
Maka, ketika putusan ini inkrah dan paling lambat selama 1 bulan terpidana tidak mengembalikan UP sebagaimana dijatuhkan pengadilan, perempuan ini akan mendekam selama 6 tahun 2 bulan di dalam penjara.
Kajari Bengkulu Utara, Ristu Gunawan, SH, MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar,SH,MH, membenarkan adanya vonis pengadilan tipikor tersebut.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Tipikor PNPM Menuju Tahap Dua
BACA JUGA:Skandal Eks PNPM-MPD, Tersangka Setor Uang ke Jaksa 75 Juta
Kalau sebelumnya, lanjut dia, kejaksaan melalui jaksa pidana khusus telah membacakan tuntutan di depan majelis sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu pekan lalu.
Jakwa menuntut, agar terdakwa AM dijatuhi 4 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa HA dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan. Maka, kalau dikomparasikan dengan vonis yang dibacakan majelis, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Saat ini kami masih pikir-pikir," ungkap Ekke. Tak ditampiknya, begitu juga para terdakwa mengatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dibacakan.