Terdakwa Meminta Keringan Hukuman
Dugaan tindak pidana khusus ini, AM dan HA, dalam perkara masing-masing disebut sebagai Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 itu, sempat meminta keringan hukuman pada hakim.
BACA JUGA:Tanda Tanya Peran Pengawas PNPM
BACA JUGA:Jejak Laporan Abal-Abal PNPM Terbongkar, 2 Pengelola Terjerat
Sengkarut bancakan duit negara yang ditaksir menyebabkan negara merugi hingga Rp 1,2 miliar ini, tak ditepis soal pledoi para terdakwa oleh jaksa.
Bagi-bagi duit PNPM dengan modus operandi kelompok, debitur sampai dengan laporan-laporan simsalabim itu, mulai terendus pada 2019 lalu.
RU sempat menyoroti soal besar kemungkinan anggaran perguliran itu yang rawan moksa, sebelum kemudian korps adhyaksa pula mengendusnya dan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan pada 2023 dengan lokus Kecamatan Air Napal.
Tak pelak, bancakan duit perguliran pun terjadi lewat aksi laporan-laporan fiktif, mulai dari debitur fiktif hingga kelompok fiktif, itu terkuak. Diduga kuat, praktik serupa juga terjadi pada UPK lainnya yang ditengarai bermasalah.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ketua dan Bendahara Program Eks PNPM jadi Tersangka Korupsi
BACA JUGA: Eks PNPM Bertranspormasi ke BUMDESMA MASSE Makmur
Jerat Pasal Korupsi Dana SPP PNPM-MPD
Dugaan konspirasi atau mufakat jahat dalam kasus ini, jaksa menduduh kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seorang Tersangka Titipkan ke Jaksa Rp 75.000.000
Catatan RU, terdakwa AM diketahui telah menyerahkan titipan uang pengganti (UP) kepada Kejari Bengkulu Utara
saat menuju pelimpahan tahap 2 dari penyidik pidsus kepada Jaksa Tipikor.
Pasalnya, perkara ini murni dilakukan secara mandiri oleh korps adhyaksa sejak pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), meningkat ke penyelidikan dan berlanjut ke penyidikan hingga lanjut ke penuntutan dan sudah vonis yang menunggu inkrah.