Skandal Korupsi Eks PNPM Vonis, Ada Terdakwa Bisa Meringkuk 6 Tahun di Penjara

Kamis 19 Sep 2024 - 20:03 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Dugaan Korupsi PNPM, Eks Ketua dan Bendahara Dituntut Berbeda

BACA JUGA:Skandal Dana Eks PNPM-MPD Segera ke Pengadilan

"Tersangka AM, menyerahkan titipan uang pengganti sebesar Rp 75 juta, Senin, 22 April 2024," ujar Ekke lewat sambungan telepon, Selasa, 23 April 2024 siang. 

Potensial Menyeret Tersangka Lain

Jaksa tak mengumbar, rencana lanjutanya di kasus ini. Tapi yang jelas, sengkarut laporan penyelenggaraan, patut diduga banyak yang bermasalah. 

Anggaran perguliran SPP di Kecamatan Air Napal sendiri, ada yang masih lebih tinggi lagi dari itu di wilayah kecamatan lain. 

Jaksa berujar, lokus penyidikan dugaan tipikor ini masih fokus pada Kecamatan Air Napal. Dimana, fakta-fakta persidangan mengungkap, oknum Ketua TPK menilep dana perguliran hingga Rp 250 juta. 

BACA JUGA:Skandal Eks PNPM-MPD, Tersangka Setor Uang ke Jaksa 75 Juta

BACA JUGA:Kasus Dugaan Tipikor PNPM Menuju Tahap Dua

Lebih berani lagi, dilakukan oleh oknum HA yang tak lain adalah bendahara UPK, juga diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 917 juta. HA sama sekali belum menitipkan UP. 

Penyebaran anggaran perguliran yang dipungkasi pada 2014, sebagai momen injury time program PNPM yang dicanang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, disinyalir dimanfaatkan oknum nakal lantaran situasi ketidakjelasan status hukum kala itu, bahkan pengawasan dari pemerintah justru dijadikan celah bancakan.

Pantauan RU, tidak hanya pengelola UPK yang sudah nyaris ketahuan membuat daftar peminjam hingga kelompok fiktif. Perguliran eks PNPM itu pun disinyalir dinikmati alih-alih sebagai debitur oleh pejabat eselon di lingkungan Pemda Bengkulu Utara. 

tag : 

Kategori :