Tahun ke tahun tindak asusila yang terungkap, membawa pada keprihatinan. Data komparatif antara tahun 2022 dengan tahun 2023, pidana yang mengancam pelakunya maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dikebiri itu, praktis menunjukkan tengah terjadinya penurunan degradasi moral.
Penutup tahun 2023, kata dia, tercatat kekerasan seksual yang mendera perempuan dan anak, jumlahnya mencapai 44 kasus.
Dari total kasus yang terjadi pada tahun tersebut, sebanyak 78 orang menjadi korbannya.
"Tahun 2022 tercatat 29 kasus dengan korban 29 orang," jabarnya, menjelas.
Kategori :