BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pasca audiensi antara Forum Petani Bengkulu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT. Daria Dharma Pratama (DDP) beberapa waktu lalu, Gubernur Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah diketahui telah menerbitkan dua surat.
Kedua surat tertanggal 22 September 2024 tersebut yakni Nomor 500.8 /1289/DTPHP/2024 yang ditujukan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, dan Nomor:500.8/1290/ DTPHP/2024 ditujukan kepada Bupati se-Provinsi Bengkulu.
Terdapat beberapa poin yang disampaikan dalam surat Gubernur Bengkulu, dengan perihal Monitoring dan Evaluasi Perizinan Perusahaan Perkebunan.
Pertama, untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh HGU Perusahaan Perkebunan di Provinsi Bengkulu, yang saat ini sedang berkonflik dengan masyarakat.
BACA JUGA:Polemik HGU Agricinal, Gubernur Rohidin Janjikan Ini
BACA JUGA:Meski Ditolak Warga, HGU BRS Tetap Diperpanjang
Kedua, monitoring dan evaluasi dilakukan secara bersama-sama dengan instansi terkait dengan melibatkan perwakilan masyarakat yang berkonflik, agar memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, dapat melaporkan hasilnya kepada Gubernur Bengkulu sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dan sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bengkulu.
Terakhir, khusus kepada Bupati Se Provinsi Bengkulu agar dapat berkoordinasi dengan melibatkan forum koordinasi pimpinan di daerah kabupaten, stakeholder terkait lainnya serta melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh Masyarakat guna mencari Solusi untuk penyelesaian konflik.
‘’Sejak 2022 petugas legal PT. DDP menyatakan lahan yang kami usahakan di wilayah Air Sulek, tidak memiliki HGU," ungkap Petani Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko, Harapandi yang digugat PT. DDP Rp 3 miliar.
BACA JUGA: Soal HGU dan Hasil Ukur BPN, Kebun Kas Desa Karya Pelita di Luar HGU. Kades Ungkap Fakta Ini...
BACA JUGA:Perpanjang HGU Air Muring, Pemerintah Harus Memprioritas Lahan Fasilitas Umum
Menurut Hapandi, sebanyak 40 orang petani yang sedang berjuang mempertahankan garapannya di wilayah Air Sulek, dan setiap hari mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi dari petugas PT DDP.
"Padahal sejak awal kami sudah bertanya pada PT. DDP, tapi perusahaan menyampaikan jika lahan yang akhirnya bersengketa itu belum memiliki HGU," beber Harapandi.
Sehingga, lanjut Harapandi, akhirnya menjadi dasar petani yang tidak memiliki tanah, untuk mengelola lahan tersebut. Ini juga diperkuat surat PT DDP Nomor 113/DD-APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022.