Meski Ditolak Warga, HGU BRS Tetap Diperpanjang

Forum Petani Air Palik saat menggelar aksi-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Meski menuai penolakan warga 11 desa yang tergabung dalam Forum Petani Air Palik, ternyata Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bimas Raya Sawitindo tetap diperpanjang atau diperbaharui.

Atas fakta tersebut Forum Petani Air Palik Kabupaten Bengkulu Utara telah menggelar aksi pada Senin 29 Juli 2024, dengan cara mendatangi kantor perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut.

Perwakilan Forum Petani Air Palik, Supriadi mengatakan, sejak awal Forum Petani Air Palik yang merupakan gabungan 11 desa dari 3 kecamatan yakni Air Napal, Tanjung Agung Palik dan Air Besi menolak keberadaan PT. BRS.

"Beberapa sikap yang kita lakukan atas penolakan itu, diantaranya bersurat dan mendatangi Kementerian ATR/BPN," ungkap Supriadi, Selasa 20 Juli 2024.

BACA JUGA:Dinas Damkar Rekrut 4 Orang Tenaga Penyelamatan

BACA JUGA:Program ke-PU-an, Ini Pembangunan Infrastruktur Yang Diprioritaskan

Hanya saja, lanjut Supriadi, fakta yang terjadi, justru Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, tetap mengeluarkan perpanjangan atau pembaruan HGU perusahaan tersebut.

"Makanya kemarin kita kembali menggelar aksi, dan menuntut agar perusahaan segera angkat kaki dari wilayah kita," tegas Supriadi.

Menurut Supriadi, aksi penolakan yang kembali digelar tersebut, karena pihaknya merasa terbitnya HGU perusahaan sarat dengan kepentingan dan dicurigai menabrak mekanisme perizinan yang telah ditetapkan. 

"Apalagi penolakan yang kita sampaikan sebelumnya, telah mendapatkan respon dari kementerian ATR/BPN melalui surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah No HT.01/860-400.19/IX/2022 pada September 2022," bebernya.

BACA JUGA:Potensi Laut dan Mangrove Bengkulu Dilirik Korsel

BACA JUGA:Klaim Kemenko-PMK, 90.000 Keluarga di Mukomuko Miskin Ekstrem

Surat itu, tambah Supriadi, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bengkulu, untuk menghentikan aktivitas PT. BRS dan tidak menerbitkan HGU baru.

"Tetapi diketahui terbit juga pembaruan HGU atas nama PT BRS dengan keputusan Kakanwil BPN Provinsi Bengkulu No 1/HGU/BPN-07.00/XII/2022 tentang pembaruan HGU PT. BRS atas tanah di Kabupetan Bengkulu Utara," sesal Supriadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan