Polemik HGU Agricinal, Gubernur Rohidin Janjikan Ini
Perwakilan masyarakat Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara saat audiensi dengan Gubernur Rohidin Mersyah-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah berjanji dan berkomitmen, untuk menyelesaikan polemik keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agricinal di Kabupaten Bengkulu Utara.
Ini terungkap saat perwakilan masyarakat Kecamatan Putri Hijau dan sekitarnya, menggelar audiensi dengan Gubernur Rohidin Mersyah dan membahas polemik antara masyarakat dengan PT. Agricinal.
Koordinator Masyarakat Bumi Pekal, H. Yurman Hamedi, S.Ip mengatakan, dalam audiensi atau pertemuan dengan Pak Gubernur Rohidin, selain ajang silatuhrami, pihaknya juga membahas polemik HGU PT. Agricinal.
"Terkait polemik itu, kita meminta komitmen adanya upaya penyelesaian terkait keberadaan HGU PT Agricinal yang menjadi pemicu konflik antara perusahaan dengan masyarakat," ungkap Yurman.
BACA JUGA:Menunggu Aksi Tim Batas HGU Agricinal yang Dibentuk Bupati
BACA JUGA:HGU Agricinal Sebelat Juga Berbatasan Dengan Cagar Alam, Libatkan BPPHP
Menurut Yurman, sumber konflik keberadaan HGU tersebut, salah satunya karena tidak adanya kejelasan batas HGU. Sebagaimana diketahui, awalnya HGU PT. Agricinal seluas 8.900 hektar (Ha) dan pasca perpanjangan luasnya menjadi 6.200 Ha.
"Dari sana terdapat selisih 2.700 Ha. Haya saja masyarakat tidak tahu mana saja batasnya, sedangkan perusahaan cenderung tertutup soal batas ini," sesal Yurman.
Sementara itu, Gubernur Rohidin Mersyah secara tegas menyatakan komitmennya, untuk segera menuntaskan persoalan atau polemik HGU PT Agricinal dengan masyarakat Bumi Pekal.
"Kita pastikan bakal bekerja cepat dan maksimal, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut serta dapat memberikan kepastian kepada masyarakat," tegas Rohidin.
BACA JUGA:Agak Lain Memang PT Agricinal Ini! Bupati Bentuk Tim, Libatkan BPN
BACA JUGA:Bersihkan Atribut Aparat di HGU Agricinal, Jangan Benturkan Dengan Masyarakat!
Rohidin menambahkan, meskipun demikian terkait batas ini, pihaknya selaku pemerintah daerah (Pemda) tetap mematuhi ketentuan perpanjangan HGU yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN RI.
"Kalau bicara ideal, tentunya setelah izin perpanjangan HGU tersebut keluar, harusnya perusahaan segera melakukan penataan batas dan menyampaikannya pada masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan kepastian," tambah Rohidin.