“Kami ingin memastikan bahwa transisi energi ini tidak hanya mengurangi emisi karbon, tetapi juga memberikan dampak positif pada perekonomian dalam negeri. Dengan menggunakan produk lokal, kita memperkuat industri dalam negeri sekaligus menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Arifin.
Dukungan Kemenperin
Sejalan dengan langkah Kementerian ESDM yang menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 11. Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Kementerian Perindustrian telah pula menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 34 tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya.
“Kedua peraturan tersebut menggantikan Permenperin nomor 54 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah dicabut melalui Permenperin nomor 33 tahun 2024,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta.
BACA JUGA:Industri Nonmigas di Luar Jawa, Tren Positif Menuju Pemerataan
BACA JUGA:Smelter Baru Freeport Indonesia di Gresik, Babak Baru Industri Pertambangan
Menurut Putu, penerbitan Permenperin nomor 34 tahun 2024 dan Permen ESDM nomor 11 tahun 2024 yang menggantikan Permenperin nomor 54 tahun 2012 dilakukan antara lain, untuk:
1. Pengaturan ketentuan TKDN bagi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN);
2. Pengaturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam kewenangan Kementerian ESDM, sementara perhitungan TKDN produk modul surya diatur dalam Permenperin No 34 tahun 2024;
3. Pengaturan nilai minimal TKDN proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh Kementerian ESDM menyesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri.
BACA JUGA:Mendorong Daya Saing Industri Rotan Indonesia di Pasar Global
BACA JUGA:Ketahanan Industri Indonesia di Tengah Volatilitas Ekonomi Global
Berdasarkan Permen ESDM nomor 11 tahun 2024, terkait pengaturan TKDN untuk pembangunan PLTS, relaksasi dapat diberikan setelah ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan energi untuk pembangunan PLTS yang tercantum dalam RUPTL, yang kontrak jual beli listriknya (PPA-Power Purchase Agreement) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024 dan selesai pembangunannya (COD) paling lambat 30 Juni 2026.
Ekosistem Industri