RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, soal pengujian undang-undang Pilkada, tepatnya Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menjadi perbincangan sejagad Indonesia.
Utamanya, bagi mereka-mereka yang gagal sebelum tempur. Baik dari bakal calon non parpol atau independen atau pun mereka membidik maju di bursa pemilihan orang nomor satu di daerah, lewat parpol non parlemen alias tak memiliki kursi di legislatif.
Membaca salinan putusannya, pada prinsipnya MK membuat celah pendatang baru berlaga di Pilkada 2024 yang segera memasuki tahapan pendaftaran yakni 27,28 dan 29 Agustus 2024.
Hanya saja, penerapan atas UU yang merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tetap memiliki syarat-syarat.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Latihan Pra Operasional Mantap Praja Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar TFG Pengamanan Pilkada 2024
Berikut penjelasannya, diulas dari salinan putusan MK Nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Syarat Mengusulkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
BACA JUGA:Waspadai Hoax Jelang Pilkada 2024, Kapolsek: Jangan Saling Adu Domba!!
BACA JUGA:Ketum Golkar Mundur, Tak Ganggu Pilkada
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Syarat Mengusulkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota