Pemda Godok Aturan di Sektor Ketenagakerjaan, Poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja
Kabag Hukum Setkab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, MH-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Regulasi di sektor ketenagakerjaan kini tengah digodok Pemda Bengkulu Utara. Pantauan, Jumat, 29 November 2024, pembahasan di pihak eksekutif atas rancangan produk hukum yang akan mengait pada tenaga kerja serta sektor usaha di daerah.
Kabag Hukum Setkab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, MH, dibincangi Jumat sore, menyampaikan pembahasan dalam rancang bangunan produk hukum itu, guna memitigasi sektor-sektor prinsipal, tak terkecuali mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja.
"Masih dalam pencermatan di sektor regulasi terkait. Utamanya, pasal-pasal perubahan dalam UU Cipta Kerja yang menjadi poin penegasan MK dalam putusannya," ujar Kabag Hukum, via seluler, menjelaskan.
Tak dijelas gamblang perihal substansi, Bagian Hukum, kata Lia, akrabnya disapa, lebih kepada mencermati parameter regulasi yang menjadi legal standing rancangan produk hukum daerah dengan pemrakarsa Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian itu.
BACA JUGA:Kemnaker Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Siap Berdialog dengan Pekerja dan Pengusaha
BACA JUGA:Tekan Kemiskinan Ekstrem, Perkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Jadi kami lebih mencermati sektor seperti regulasi induk hingga rumpun aturan turunanya yang menjadi dasar pembentukan raperda," ungkapnya.
Disinggung soal sifat putusan MK adalah pertama dan final? Lia, tak membantahnya. Dalam analisanya menyampaikan, mencermati poin putusan MK itu, nantinya akan ada UU tersendiri atau UU khusus ketenagakerjaan.
"Nah, menyikapi persoalan ini kita akan melakukan konsultasi terlebih dahulu. Apakah harus menunggu UU itu, atau akan ada peraturan pemerintah merujuk putusan MK. Ini masih akan dikonsultasikan," terangnya.
Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd, menyampaikan draf perda ketenagakerjaan yang kini masih dibahas, lebih pada penguatan sektor legislasi daerah, untuk menciptakan iklim dunia usaha dan ketenagakerjaan di daerah yang kian berkepastian hukum.
BACA JUGA:Tahun 2025, Pekerja Rentan Pemanen Sawit Dapat Jaminan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia Terus Mengalami Perbaikan
"Substansi dari rancangan aturan ini, untuk menciptakan iklim investasi di daerah yang selalu berkepastian hukum, sehingga menjadi trust baik bagi kalangan investor dan ketenagakerjaan," ungkap Trino.
Poin Penting Putusan MK atas Uji Materi UU Cipta Kerja
1. Frasa Pemerintah Pusat, diubah menjadi "Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan....(Pasal 42 ayat 1 dan Pasal 81 angka 4)