RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Keleluasaan pengelolaan keuangan 22 Puskesmas di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), tengah diupayakan lebih otonom.
Pemda setempat, kini tengah memproses fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) itu dapat bersalin rupa statusnya dari Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Plt Kepala Dinkes Bengkulu Utara, Ns Anik Khasyanti, S.Kep, MH, ketika dikonfirmasi RU, tak menampik rencana tersebut. Saat ini, kata dia, daerah tengah dalam perancangan regulasi dan syarat-syarat administratif wajib yang perlu dilengkapi, sebelum diusulkan menjadi BLUD.
"Daerah memproyeksikan status BLUD pada 22 puskesmas bisa dilakukan pada tahun ini," ujar Anik Khasyanti, dibincangi Kamis, 15 Agustus 2024.
BACA JUGA:8 Puskesmas Bengkulu Utara Ubah Status ke BLUD
BACA JUGA:Ruang IGD 4 Puskesmas Diperluas
Instrumen regulasi yang tengah menjadi pekerjaan, kata dia, saat ini tengah dalam tahapan verifikasi dan telaah oleh Bagian Hukum Setkab Bengkulu Utara.
Penelusuran RU, sebelumnya proyeksi BLUD di daerah ini baru akan dilakukan terhadap 8 fasyankes saja. Namun dalam perkembangannya, daerah menggenjot upaya otonomisasi fasyankes secara paripurna alias total.
Untuk saat ini, status BLUD penyelenggara pelayanan kesehatan di kabupaten baru disandang oleh 2 rumah sakit yakni RSUD Arga Makmur dan RSUD Lagita di Ketahun.
"Ditargetkan 22 BLUD ini bisa terkejar di tahun 2024 ini," timpalnya, saat ditanyai proyeksi waktu.
BACA JUGA: 7 Puskesmas Di Mukomuko Dibangun IPAL
BACA JUGA:6 Puskesmas di Mukomuko Dapat Motor Yamaha NMAX
Proyeksi yang terbilang cukup ambisius ini, maka berimbas dengan barisan pelayanan sektor kesehatan itu juga harus mencukupi syarat-syarat wajib sebuah UPTD menjadi BLUD.
Mulai membuat pola tata kelola unit yang meliputi kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi serta pengelolaan Sumber Daya Manusia.
Bukan itu saja, Rencana Strategis atau renstra untuk kurun waktu 5 tahun yang memuat serangkain strategi BLUD. Termasuk, analisis binsis yang nantinya ditetapkan dalam format peraturan kepala daerah.