Selain itu, setiap fasyankes yang bakal bersalin rupa menjadi BLUD itu mesti membuat Standar Pelayanan Minimal atau SPM dengan jenis hingga mutu layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh unit calon BLUD.
BACA JUGA:Mukomuko Baru Miliki 54 Puskesmas Pembantu
BACA JUGA:Bersama Puskesmas dan BKKBN, Desa Suka Makmur Intervensi Angka Stunting
Disinggung soal parameter-parameter umum di atas, Anik menyampaikan saat ini proses evaluasi di bidang hukum tengah berjalan.
Apa urgensi sehingga mengejar BLUD pada semua Fasyankes? Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Bengkulu Utara ini, menjelaskan, dengan menyandang status BLUD akan lebih memudahkan penyelenggaraan fungsi secara umum.
"BLUD akan lebih memiliki otonomisasi pengelolaan penyelenggaraan menjadi lebih maksimal," ungkapnya.
Dengan proyeksi tahun ini, maka kelengkapan persyaratan BLUD ini mesti dikebut. Pasalnya, tim yang akan dibentuk kepala daerah nantinya, memiliki waktu paling lama 3 bulan untuk melakukan kajian dan penilaian hingga berkoordinasi ke Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
BACA JUGA:8 Puskesmas Bengkulu Utara Ubah Status ke BLUD
BACA JUGA:Ruang IGD 4 Puskesmas Diperluas
Begitu penilaian rampung, segera disampaikan kepada kepala daerah untuk menjadi pertimbangan menyetujui penetapan BLUD atau menolak rencana BLUD yang diajukan.
Persetujuan kepala daerah atas penetapan BLUD, wajib disampaikan kepada pimpinan DPRD paling 1 bulan sejak tanggal ditetapkan.