KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Disayangkan, program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL yang sempat diajukan oleh Pemdes Suka Negara, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Bengkulu Utara, provinsi Bengkulu.
Harapan, permintaan dan desakan ini, disampaikan kepada kementerian agraria tata ruang badan pertanahan nasional atau ATR/BPN Bengkulu Utara.
Sayangnya, hingga saat ini, belum mendapatkan respon yang positif.
Padahal, sebagian besar warga di Desa Suka Negara tengah menantikan program pendaftaran tanah secara sistematis lengkap tersebut.
BACA JUGA:Terbengkalai, Gedung Eks Kantor Camat Ketahun Harus Difungsikan BACA JUGA: Pramuka Marga Sakti Sebelat Usulkan Bumi Perkemahan di Lahan HGU Air Muring"Usulan sudah kami sampaikan secara langsung ke BPN Bengkulu Utara. Tapi sayangnya sampai hari, ini usulan tersebut belum ada kabar lagi dari pihak BPN Bengkulu Utara," ujar Ketua BPD Suka Negara, Leo Fernando, SH, Minggu, 11 Agustus 2024.
Dikatakan Leo, program PTSL yang telah diajukan oleh pemerintah desa ke BPN Bengkulu Utara itu.
Bertujuan untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki.
Kemudian, diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup dan bisa menjadi modal pendampingan usaha bagi masyarakat.
BACA JUGA:Ingat! Pajak Wajib Lunas Sebelum Cairkan Dana Desa Tahap 2
BACA JUGA:Kebakaran Hebat, Nenek dan Cucu Nyaris Jadi Korban
"Lewat PTSL ini warga bisa mendapat kepastian hukum atas lahan atau tanah yang dimiliki. Bisa meminimalisir konflik agraria hingga sertifikat tanah tersebut nantinya bisa menjadi modal pendampingan usah bagi masyarakat," ungkap Leo.
Maka dari itu lanjut Leo, dirinya sangat berharap pihak BPN Bengkulu dapat merespon usulan program PTSL yang sempat diajukan oleh pihaknya itu.
"Karena cara paling efektif untuk membantu masyarakat memiliki sertifikat tanah hanya lewat program PTSL.
BACA JUGA:Kades Minta Gubernur Kembalikan APBD Perubahan yang Disahkan DPRD
BACA JUGA:Forum Kades Desa Evaluasi Perda CSR, Desa Penyangga Tak Nikmati Manfaatnya