Terbuka, Pemdes Tebing Kaning Sosialisi PTSL Bersama Warga dan BPN

Sosialisasi program PTSL digelar secara terbuka oleh Pemdes Tebing Kaning dengan menghadirkan kantor pertanahan atau ATR/BPN Bengkulu Utara.-Radar Utara/Wahyudi-

ARMAJAYA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Untuk memberikan informasi yang falid dan trasparan, Pemerintah Desa (Pemdes) Tebing Kaning Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis 14 Maret 2024 kemarin. 

Menggelar sosialisi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama warga dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara.

Hal ini dilakukan, setelah sebelumnya banyak warga yang mengikuti program prona, yang diselenggarakan oleh pemerintah desa namun terhalang dengan aturan administrasi di BPN. 

Untuk itu hari ini (kemarin) pihak Pemdes Tebing Kaning secara tebuka mengajak masyarakat untuk mengikuti sosialisasi secara langsung terkait dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan aturan yang ada dalam BPN.

BACA JUGA:15 Jamaah Ikut Ibadah Suluk di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Maju Jalur Independen, Dempo Bidik BD 1

"Ini sebagai langkah konkret yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk mengajak masyarakat berfikir bersama dan bekerja bersama untuk kemajuan bersama. Forum ini nanti terbuka dan harus kita manfaatkan sebaik mungkin untuk menambah wawasan kita," jelas Kades Tebing Kaning, Slamet Riyadi sembari membuka acara. 

Slamet Riyadi dalam sambutannya juga mengatakan bahwa, sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah desa, selain mengedukasi masyarakat terkait dengan tatacara kepengurusan sertifikat tanah. 

Juga sebagai wujud transparasi pemerintah desa dalam memberikan informasi secara langsung pada pihak yang pas dan tepat.

Karena sebelumnya, lanjut Slamet, puluhan warga sudah mendaftar dan mengikuti pendaftaran program prona yang dilakukan oleh pemerintah desa. 

BACA JUGA:Gaji ASN Naik, Salary PPPK Tembus Rp7,3 Juta/bulan

BACA JUGA: BKKBN Diajak Berperan Turunkan Prevalensi Stunting 14 Persen

Semua administrasi ditingkat warga, juga sudah sudah diselesaikan, namun ketika dimasukan ke BPN, ternyata ada kendala pada aturan administrasi sehingga tidak bisa dilanjutkan prossesnya.

"Ini pembelajaran yang sangat baik untuk kita perhatikan lebih teliti lagi, animo masyarakat untuk mendapatkan surat hak miliki tanah mereka, sangat kita apresiasi. Namun karena tehalang pada aturan maka masyarakat harus mengurus sertifikat tanahnya secara mandiri. Tidak bisa kolektif karena banyak tanah yang didaftarkan namun di BPN sudah terdaftar SHM. Ya, disosialisasi ini nanti akan kita bedah semua permasalahannya sampai menemukan jalan keluar. Dan hari ini semua syarat dan administrasi yang sudah dilengkapi warga juga akan kita kembalikan secara utuh," ungkap Slamet.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan