Forum Kades Desa Evaluasi Perda CSR, Desa Penyangga Tak Nikmati Manfaatnya

Forum Kades Desa Evaluasi Perda CSR, Desa Penyangga Tak Nikmati Manfaatnya-keuanganonline.id-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa atau FKKD Kecamatan Napal Putih, Hosen Basri.

Menyatakan sepakat dan turut mendorong jajaran terkait, untuk mengevaluasi kembali kehadiran Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur program CSR di Kabupaten Bengkulu Utara. 

Menurut Hosen, sejak Perda itu diberlakukan dan dimotori oleh Forum TJSLP bentukan Pemkab Bengkulu Utara.

 Tidak ada azas manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh desa penyangga di wilayah perusahaan. 

BACA JUGA:Dana CSR Disetor ke Pemda, Manfaatnya Tak Dirasakan Desa Penyangga. Bubarkan Saja TJSLP!

BACA JUGA:Sentralistik Program CSR di Daerah Harus Dievaluasi, Dewan Punya Kewenangan

Selama ini kata Hosen, dana CSR sebesar 3 persen yang disetorkan oleh setiap perusahaan di Bengkulu Utara itu, masuk dan di kelola oleh forum TJSLP. 

"Tidak ada manfaat yang kami rasakan sejak danan CSR perusahaan disetor ke TJSLP," aku Kades, Kamis, 8 Agustus 2024.

Selama ini kata Hosen, kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat atau desa penyangga di wilayah perusahaan, hanya mampu mengandalkan swadaya.

"Mau minta bantu perusahaan yang ada di wilayah kita, alasannya mereka sudah menyetorkan dana CSR-nya ke forum TJSLP. Lalu, kami desa ini bisa apa?," tandasnya dengan nada kecewa.

BACA JUGA:BAZNAS Nilai CSR Bisa Dukung Program UMKM

BACA JUGA:Begini Alasan Forum TJSLP Soal Potensi Penyalahgunaan Dana CSR

Hosen berpendapat, bahwa kehadiran Perda dan Forum TJSLP di Bengkulu Utara ini patut di evaluasi. 

Bahkan Hosen, meminta kepada pemerintah daerah untuk mengembalikan lagi kewenangan program CSR itu ke perusahaan khususnya pemerintah desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan