Kemenag Daerah Pantau Deradikalisasi Jamaah Islamiah

Kamis 01 Aug 2024 - 20:24 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatharruf dan merujuk pada paham Ahli Sunnah Wal Jamaah;

3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar;

4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat; 

5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekwensi logisnya; 

BACA JUGA:Masa Panen Raya Nelayan Tradisional

BACA JUGA: Tak Ada Pungutan Apapun, Selain Pajak Bumi dan Bangunan Sesuai SPPT

6. Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara melalui Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. 

Ditegaskan pula Nuruzzaman, agar Densus 88 Anti Teror untuk terus memberikan pengawalan hingga proses de-radikalisasi yang dilakukan hingga menyentuh akar rumput simpatisan-simpatisan JI. 

Langkah ini menjadi sangat penting, agar langkah progresif yang sudah dibarengi dengan pernyataan sikap oleh tokoh-tokoh sentral dalam aktivitas organisasi terlarang ini, berimplikasi pada langkah yang sama di tingkatan di bawahnya. 

Upaya de-radikalisasi sampai dengan akar rumput ini menjadi sangat penting, menyikapi besarnya wilayah Indonesia dan beragam lingkungan sosial di dalamnya, sehingga membutuhkan semangat moderat dari seluruh elemen yang ada di negeri ini, dalam menjaga keberagaman dalam kebersamaan. Nuruzuman juga menyoroti soal sikap mengambang seperti yang terjadi pada Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

Kategori :