Jajaran Kemenag Diminta Pantau Deradikalisasi Jamaah Islamiah

Menteri Agama melalui Staf Khusus Menteri Agama Bidang Radikalisme dan Intoleransi, Nuruzzaman-net-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kelindan kerja sejalan dengan tokoh sentral Al Jamaah Al Islamiah yang memproklamirkan pembubaran organisasi radikal, diminta untuk ditindaklanjutinya upaya de-radikalisasi yang tengah dilakukan pemerintah. 

Diketahui, operasi Soft Approach Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror, Mabes Polri, membuahkan hasil. Pentolan organasisai Al Jamaah Al Islamiah atau yang sering disebut JI, menyatakan diri membubarkan diri dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. 

Pernyataan ini, disampaikan lewat sebuah visual yang kemudian ditangkap dan dibenarkan oleh lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag Republik Indonesia. 

Pernyata sikap dari Bogor, 24 Zulhijah 1445 Hijriyah atau bertepatan dengan 30 Juni 2024 itu disampaikan oleh 16 tokoh sentral yang merupakan pimpinan organisasi hingga pimpinan pondok pesantren atau ponpes yang terafisiliasi pada aktivitas yang selama ini masuk dalam kategori organisasi terlarang di Indonesia. 

BACA JUGA:Daerah Ini Dokter Mata dan Dokter Gigi Masih Langka

BACA JUGA:Operasi Densus 88 Anti Teror : Pentolan JI, Nyatakan Sikap Membubarkan Diri

Menteri Agama menegasi kepada jajarannya, stakeholders Pendidikan Islam, Staf Khusus Menteri Agama ini meminta untuk melakukan proses pendampingan sejumlah pesantren yang selama ini terafiliasi dengan JI. 

Menteri Agama melalui Staf Khusus Menteri Agama Bidang Radikalisme dan Intoleransi, Nuruzzaman, membenarkan perkembangan upaya-upaya negara dalam melakukan upaya deradikalisasi tersebut, mesti ditindaklanjuti pula oleh jajarannya.

Pesantren dan Lembaga Pendidikan yang selama ini terafilisasi dengan JI, kata dia, juga sudah menyatakan kesiapannya untuk menggunakan kurikulum pendidikan yang dirumuskan negara. Ini perlu didampingi oleh jajaran Kementerian Agama.

"Proses pendampingan dan pendekatan perlu terus dilakukan agar kembalinya JI ke NKRI tidak hanya pada level pimpinan tapi juga hingga ke seluruh anggotanya di akar rumput," terangnya. 

BACA JUGA:Bukan Sekedar Menjadi Bumbu Dapur Saja ! Ini Sederet Manfaat Dari Jahe Bagi Kecantikan Kulit Wajah

BACA JUGA:Temukan, Berbagai Manfaat Dari Daun Bidara Yang Jarang Sekali Diketahui

Pasalnya, pada tahun 2022 lalu tercatat setidaknya 30 ribu pondok pesantren yang beraktifitas di NKRI. Hal itu berdasarkan paparan dari Direktorat Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama.

Tentu tidak semua pesantren dan lembaga pendidikan di Indonesia yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiah yang sebelumnya masuk kategori organisasi radikal dan terlarang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan