Kemenag Daerah Pantau Deradikalisasi Jamaah Islamiah

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Utara, Dr H Nopian Gustari-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Baiat kelompok yang menamakan diri Al Jamaah Al Islamiah menjadi bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), turut dipantau jajaran Kementerian Agama di daerah-daerah. 

Diketahui, tokoh sentral Al Jamaah Al Islamiah yang memproklamirkan pembubaran organisasi radikal ini, diminta untuk ditindaklanjutinya upaya de-radikalisasi yang dilakukan pemerintah.

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Utara, Dr H Nopian Gustari, ketika dikonfirmasi RU, tak menampik adanya tindaklanjut dari keberhasilan pemerintah melakukan upaya memberangus kelompok-kelompok radikal dan terlarang itu.

"Sesuai dengan petunjuk Kemenag pusat, kita juga terus melakukan pengawasan di daerah sesuai kewenangan. Prinsipnya, upaya dan sinergi bersama lintas pihak itu, mengharapkan negara kita yang mejemuk ini terus diperkokoh dengan semangat kebersamaan," ujar Nopian, lewat seluler, Kamis, 1 Agustus 2024 petang. 

BACA JUGA:Masa Panen Raya Nelayan Tradisional

BACA JUGA: Tak Ada Pungutan Apapun, Selain Pajak Bumi dan Bangunan Sesuai SPPT

Meski tidak menjelas gamblang, lantaran pendekatan dan upaya deradikalisasi ini bersifat khusus. Termasuk juga soal informasi. 

Pendeknya, kata dia, seluruh jajarannya terus mendukung upaya-upaya pemerintah dengan sikap dan langkah yang segaris lurus dengan instruksi pusat. 

"Ini menjadi salah satu komitmen kita di lingkungan Kemenag serta tugas-tugas kemenag di masyarakat," terangnya.

Diketahui, operasi Soft Approach Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror, Mabes Polri, membuahkan hasil. Pentolan organasisai Al Jamaah Al Islamiah atau yang sering disebut JI, menyatakan diri membubarkan diri dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI

BACA JUGA:Gedung SMP Kelas Jauh Desa Karya Pelita Diisi Siswa Baru

BACA JUGA:Sertifikasi Hasil Bangunan Dana Desa Tahun 2024 di Bangun Karya

Pernyataan ini, disampaikan lewat sebuah visual yang kemudian ditangkap dan dibenarkan oleh lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag Republik Indonesia. 

Pernyataan sikap dari Bogor, 24 Zulhijah 1445 Hijriyah atau bertepatan dengan 30 Juni 2024 itu disampaikan oleh 16 tokoh sentral yang merupakan pimpinan organisasi hingga pimpinan pondok pesantren atau ponpes yang terafisiliasi pada aktivitas yang selama ini masuk dalam kategori organisasi terlarang di Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan