BACA JUGA:Jangan Sebarangan Pakai Air Biasa ! Ini Manfaat Air Radiator Mobil Menggunakan Coolant
Stimulus
Merujuk kajian akademisi dari LPEM UI, stagnasi penjualan mobil di Indonesia dipengaruhi penurunan daya beli masyarakat, sehingga menyebabkan masyarakat yang tidak dapat membeli mobil baru beralih untuk membeli mobil bekas.
“Dalam upaya mengatasi hal tersebut, diperlukan suatu program untuk menstimulus pembelian mobil baru di masyarakat. Tentunya, pemberian stimulus harus tetap mengedepankan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon,” paparnya.
Putu menyebutkan, penjualan domestik dan produksi mobil di Indonesia mencapai nilai tertinggi pada 2013.
Hal tersebut dipengaruhi oleh kenaikan pendapatan per kapita Indonesia pada tahun 2011-2013, serta diluncurkannya program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2).
Selanjutnya, pada 2021-2022 juga terdapat lonjakan penjualan yang dipengaruhi oleh implementasi program pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP).
Implementasi program PPnBM DTP telah meningkatkan volume penjualan di 2021 di angka 887 ribu unit, dibandingkan dengan penjualan di 2020 sebesar 532 ribu unit.
Volume penjualan di 2022 bahkan mencatatkan angka 1,048 juta unit, lebih tinggi dari angka penjualan sebelum pandemi di 2019 sebesar 1,03 juta unit.
“Terkait dengan upaya peningkatan penjualan mobil baru saat ini, dengan berkaca pada success story program sebelumnya, langkah yang dapat kita lakukan adalah memberikan insentif fiskal bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri,” tutur Putu.
BACA JUGA:Jangan Lakukan Ini!! 7 Hal yang Dilarang Saat Mencuci Motor
BACA JUGA:Praktis! 8 Tips Menghilangkan Karat Pada Kenalpot No 3 Paling Gampang
Pemberian insentif tersebut diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan local purchase atau TKDN tertentu dan mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon untuk tetap mengedepankan target kita bersama yaitu memajukan industri komponen dalam negeri dan menciptakan industri net zero emission.