Memburu Dugaan Perambahan Hutan oleh Perusahaan Perkebunan Sawit
Memburu Dugaan Perambahan Hutan oleh Perusahaan Perkebunan Sawit -Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sekelompok massa menamakan diri Gerakan Bela Tanah Rakyat atau Garbeta, Rabu, 3 Juli 2024, menjujug Kantor Pertanahan Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Orasi turut dilakukan oleh mereka yang didominasi warga di wilayah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu ini. Untuk diketahui, Pemda Lebong sendiri Bupati dan Ketua DPRD-nya menjadi Pemohon dalam sengketa tapal batas lewat Pengujian Undang-Undang atau PU dengan Nomor : 71/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi atau MK yang kini tinggal menunggu putusan.
Dalam surat rencana aksi yang menyebar sejak Selasa malam, diketahai kelompok massa tersebut menyampaikan setidaknya dalam 4 tuntutan.
Tuntutan tersebut meliputi : meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bengkulu Utara meberikan Penjelasan perihal kewenangannya terkait izin Hak Guna Usaha atau HGU dan Sertifikat HGU yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bengkulu Utara;
BACA JUGA:Pusat Pemerintahan Perlu Akses Lingkar Kota Mumpuni
BACA JUGA:Dewan Dorong Adanya Regulasi Khusus Soal Pegawai di Pulau Terdepan Indonesia
Selanjutnya, jajaran organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) itu, diminta menjelaskan soal pemberian izin HGU kepada PT Sandabi Indah Lestari atau SIL;
Massa juga menyerukan permintaannya agar BPN atau Kantor Pertanahan turut memberikan dokumen pembuktian dokumen prizinan HGU PT SIL yang berada di wilayah Kecamatan Padang Jaya.
Lebih detil lagi, permintaannya dokumen itu khususnya yang berada di wilayah Desa Lubuk Banyau dan wilayah Kecamatan Ketahun, tepatnya di Desa Air Sebayur yang saat ini masuk wilayah administratif Kecamatan Pinang raya;
Tuntutan lainnya adalah penjelasan dari Kantah soal Kawasan Hutan Produksi yang disinyalir dikelola perusahaan perkebunan sawit dan pabrik Crude Palm Oil atau CPO.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti Perkara Kejahatan
BACA JUGA:Waspada.! Nama Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Kembali Dicatut
Usai orasi, perwakilan peserta aksi diterima langsung Kepala Kantah Bengkulu Utara, Harmen Syafei SH, M.Si. Dalam temu dengan perwakilan peserta aksi itu, Hermen mengatakan sikap dan kewenangan pihaknya terkait HGU adalah sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022.
Dijelaskannya, ruang atau wilayah kerjanya adalah meliputi : a. Kewenangan Kantah terhadap permohonan HGU perorangan/Badan Hukum seluas 5 s/d 25 hektar;