Bagaimana untuk gaji bulan Juli, PPPK yang totalnya sebanyak 926 orang itu? Masrup berujar, usai pendistribusian anggaran gaji perdana, akan kembali diproses gaji bulan Juli.
BACA JUGA:Tak Usah Panik Dulu Saat HP Android Anda Hilang, Cobalah Untuk Menemukannya Dengan Cara Ini!
BACA JUGA:Realisasi Kompensasi Karbon Rp 11 M, Tunggu Persetujuan BPDLH
"Kemungkinan berselang sepekan kedepan, gaji Juli diproses," bebernya.
Dalam pembayaran gaji perdana kepada 926 PPPK hari ini, Masrup menyampaikan anggaran yang disalurkan kepada seluruh penerimanya mencapai Rp 3 miliaran.
"Masuk hari kerja pekan depan, sudah mulai memproses gaji Julinya," jelasnya.
Mengapa proses penyaluran gaji PPPK lama? dijelaskan Masrup, kondisi ini tidak lepas dari mekanisme administratif yang wajib dipenuhi, berdasarkan sistem.
BACA JUGA:3 Komponen Ini Miliki Peran Penting Budayakan Gemar Membaca
BACA JUGA:Miliki Kualitas Paling Baik, Distribusi Cabai Enggano Terkendala Angkutan
Salah satunya, kata dia, hampir seribu PPPK itu lebih dulu dilakukan penginputan data ke sistem secara satu persatu oleh pihaknya.
Pantauan RU, penyampaian data-data tersebut telah disampaikan oleh satker teknis di daerah lebih kurang 3 pekan lalu. Masrup tak menyangkal soal itu.
"Proses input inilah salah satu yang harus dilakukan dulu. Karena datanya kan baru semua. Harus diinput semua juga," ungkapnya.
Maka proses pencairan yang baru dapat dilakukan daerah hari ini, tidak lepas dari tahapan pembuatan surat Keterangan untuk memperoleh tunjangan keluarga atau KP4.
BACA JUGA:Dari Kelas 1 Sampai Kelas 6, Murid SD di Bengkulu Utara Ini Hanya 28 Siswa
BACA JUGA:Tingkatkan Produktivitas Pertanian, 900 Penyuluh Dikerahkan
Dokumen ini, melibatkan 3 tahapan, mulai dari dibuat sendiri oleh peserta yang lolos seleksi dan ditetapkan sebagai calon ASN PPPK.