RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Mitigasi potensi konflik di sekitaran daerah investasi, harus menjadi pemikiran pemerintah. Salah satunya, soal penyelenggaraan program Corporate Social Responsibility atau CSR.
Sentralisasi program CSR yang kendalinya nyaris berada dalam kendali pemerintah daerah, menghadapkan perusahaan-perusahaan pada posisi dilematis.
Panas yang terjadi di sekitaran Hak Guna Usaha atau HGU PT Agricinal, bisa saja melebar ke perusahaan-perusahaan lain. Baik itu, perusahaan swasta nasional murni atau pun perusahaan pelat merah, sebut saja seperti PTPN VII.
Belum lagi perusahaan besar lain seperti PT Pamor Ganda, PT Air Muring, PT Sandabi Indah Lestari yang kian meraksasa, hingga perusahaan-perusahaan pertambangan, erat bersinggungan dalam aktivitasnya dengan masyarakat.
BACA JUGA:Bersihkan Atribut Aparat di HGU Agricinal, Jangan Benturkan Dengan Masyarakat!
BACA JUGA:BAZNAS Nilai CSR Bisa Dukung Program UMKM
Pengamat Kebijakan Publik, Salamun Haris, menilai langkah evaluasi terkait mitigasi potensi konflik di daerah adalah mengevaluasi dan marasionalisasi peraturan-peraturan daerah salah satunya Perda Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau TJSLP.
"Sentralistik CSR ini, jelas memberikan dampak psikis dan dilematis bagi perusahaan-perusahaan. Khusunya pada lingkungan desa penyangga," ujarnya, menganalisa.
Dosen yang turut mengampu mata kuliah Kebijakan Publik ini menyampaikan, semangat CSR yang dipayungi mulai dari UU tentang Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal hingga UU terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dengan rumpun regulasi lainnya, menegasi tentang pengelolaan lingkungan pula.
Penyelenggaraannya di tataran teknis, seperti halnya dipayungi oleh peraturan daerah, harus mencerminkan semangat tersebut.
BACA JUGA:Satpol PP Mukomuko Tangkap 21 Ekor Sapi dan Kerbau Milik Warga
BACA JUGA:Pemdes Sendang Mulyo Wujudkan Masyarakat Sehat Menuju Generasi Emas
"Bukan sebatas menjadi sekoci, di tengah persoalan laten di hampir seluruh daerah di Indonesia yakni keterbatasan fiskal yang merupakan dalih elegan yang paling gampang," jelasnya.
Untuk itu, dirinya menilai diperlukan rasionalisasi atau pun perluasan program yang dapat menjadi bagian dari upaya intervensi dan mitigasi pencegahan konflik sosial, khususnya di lingkungan atau daerah-daerah investasi.
"Karena CSR ini, sebagai salah satu tool, dalam menjaga iklim investasi. Maka sentralistik dengan maksud pemerataan, harus diimbangi pertimbangan faktual, bukan sebatas politik," terangnya.