Sentralistik Program CSR di Daerah Harus Dievaluasi, Dewan Punya Kewenangan

Kamis 18 Jul 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Jika melongok soal besaran Dana Bagi Hasil atau DBH Sawit hingga pertambangan, menurut Salamun, sudah dapat menjadi potret darimana saja geliat ekonomi yang menyokong suatu daerah. 

BACA JUGA:Minggu Depan Ada Pasar Murah di Kantor Camat Ipuh

BACA JUGA:Berantas Judi Online, Kodim 0428/Mukomuko Periksa Ponsel Personil

Untuk diketahui, dalam menu DBH Lainnya Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) Tahun 2024 ke Kabupaten Bengkulu Utara (BU), menegasi nilainya Rp 11.234.735.000 dari total DBH BU Rp 125.259.781.000. 

Tahun 2023 lalu, berdasarkan PMK 91/2023, diketahui kabupaten ini dalam lajur kolom penegasan, menerima tambahan DBH sawit sebesar Rp 12.718.454.000. Tertinggi kedua ditempati Kabupaten Mukomuko dengan Rp 16,8 miliar. 

"Dengan artian, daerah ini menjadi salah satu basis perusahaan di Provinsi Bengkulu. Ini harus dijaga. Salah satunya lewat kenyamanan investasi. Lewat apa? salah satunya lewat CSR. Soal praktik penyebarannya, itu dapat dilakukan penyelarasan. Dapat pula dilakukan lewat pembangunan yang menggunakan DBH Sawit," analisanya. 

Salamun juga menerangkan, kemelut yang terjadi di sekitaran daerah investasi, harus disikapi pula oleh legislatif. Pasalnya, secara fungsi dalam tatanan pemerintahan daerah di dalamnya terdapat peranan penting DPRD. 

BACA JUGA:Ini Stok Darah di UDD PMI Bengkulu Utara

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bantu Korban Kebakaran Rumah di Pauh Terenja

DPRD, lanjut dia, dapat mengevaluasi pelaksanaan peraturan daerah. Jadi fokus pengawasannya, bukan semata-mata pada program. Tapi juga mencakup pengawasan di sektor regulasi. 

"Itulah sebabnya legislatif memiliki kewenangan sebagai inisiator sebuah produk hukum daerah. Dan bagaimana aturan turunan dari perda, juga dapat menjadi obyek pengawasan dan evaluasi," terangnya. 

Senada, Pitra Martin, salah seorang legislator senior di DPRD Bengkulu Utara juga menilai penyelenggaraan CSR di daerah, memang harus dievaluasi. 

Gesekan sosial yang terjadi di sekitaran lingkungan perusahaan, bahkan diduga kuat melibatkan perusahaan dengan masyarakat, mestinya menjadi alarm tentang perlunya langkah pencegahan yang mesti dilakukan. 

BACA JUGA:7 Tersangka Korupsi RSUD Resmi Menjadi Tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu

BACA JUGA:Kolaborasi Mahasiswa KKN UINFAS dan UNIB Gelar Pelatihan Kewirausahaan Pengelolaan Makanan Sehat & Sosialisasi

"Kami akan berbincang dengan rekan-rekan, soal penerapan CSR di daerah. Kita tidak ingin, program CSR ini justru cenderung dilaksanakan untuk kepentingan sekelompok orang atau elit, lantas mengabaikan desa penyangga," ujarnya. 

Kategori :