Proses yang terbilang premature ini, memang diatur oleh regulasi. Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegasi soal ini.
BACA JUGA:Program RTLH, Upaya TNI Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
BACA JUGA:Camat Pastikan Jalan Gembung Raya Jadi Perhatian Serius
"Karena kita juga kan masih menunggu TKD," ujarnya. TKD adalah Transfer Keuangan ke Daerah yang berisikan pagu-pagu anggaran mulai dari Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, pula ploting Dana Desa untuk tahun berikutnya.
Produk hukum di sektor keuangan yang diterbitkan Kementerian Keuangan itu, pastinya menunggu hasil pasti slot-slot anggaran yang dituangkan dalam Undang-Undang APBN yang kini masih bergulir dibahas di tingkat pusat yakni antara Kementerian Keuangan dan DPR.
Masrup membenarkan, untuk melaju ketika dipandang diperlukan adanya Perubahan APBD tahun berjalan, wajib melalui adanya kesepakatan rencana KUA-PPAS Tahun berikutnya.
Dalam ketentuan PP Nomor 12/2019 serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, secara jadwal, pembahasan dan pengesahan APBD 2025, wajib disahkan paling lambat 30 November atau satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran sebelumnya.
BACA JUGA:DAS Senabah Haram Untuk Digarap, Agricinal Wajib Gali Parit Pembatas
BACA JUGA:Dinas Damkar Rancang Bangun Bank Penampungan Air
Sekadar mengulas, Rancangan APBD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Tahun Anggaran (TA) 2024, saat dalam nota pengantar oleh kepada legislatif yang dibacakan Bupati Ir H Mian, menyampaikan slot-slot asumtifnya.
Dalam paparannya, Bupati menjabarkan gambaran APBD tahun politik itu terdiri dari asumi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 81 miliar.
Disusul lagi dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 1,1 triliun sampai dengan penerimaan lainnya yang sah sebesar Rp 17,8 miliar.
Nyaris rinci, politisi PDIP itu mengungkapkan skenario fiskal yang optimis, menampal defisit yang diproyeksikan, lantaran penerimaan pembiayaan daerah diasumsikan nilainya mencapai Rp 42 miliar.
BACA JUGA:Pembelian Mobil Damkar Gagal Total
BACA JUGA:DPMD Tunggu Petunjuk Mendagri Soal Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades
Persis, setara dengan defisit yang ditulis. Angka tersebut, berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) hasil perhitungan anggaran tahun berjalan.