UU yang digarap dimasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun, turut disisip pasal 34A. Pasal ini, nantinya bakal mengatur soal syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.
Khusus penegasan masa jabatan kades, sampai dengan maksimal dapat dipilih kembali 2 kali masa jabatan, ditegas dalam pasal 39.
Berikutnya, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Serta ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Lewat revisi yang telah ditindaklanjuti aturan turunannya ini, membuat seorang kades bisa berkuasa hingga 16 tahun lamanya.
Kategori :