RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perpanjangan periodisasi Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di seluruh Indonesia, kini tengah kembali disesuaikan, berdasarkan revisi UU Desa terbaru.
Perpanjangan masa jabatan BPD ini sebagai tindaklanjut teknis telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tengang Desa.
Diketahui, berdasarkan UU Desa terbaru, mulai dari jabatan kepala desa hingga BPD yang mulanya 6 tahun, kini menjadi lebih lama lagi yakni 8 tahun.
Juga bisa menjabat 2 periode baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, sehingga seorang incumbent baik kades maupun BPD bisa menjabat hingga 16 tahun.
BACA JUGA:Keruskaan Motor Dinas Kades Tanggungjawab Pemerintah Desa
BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Dibelikan Mobil Dinas Baru
Mendagri dalam suratnya Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, yang secara umum menjelaskan perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU Desa, segera dilakukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat, SSTP, MM, mengatakan saat ini daerah tengah melakukan proses telaah di bagian hukum sekretariat kabupaten.
"Untuk BPB, tidak dilakukan pelantikan lagi, tapi SK-nya diperbaharui dengan masa jabatan sesuai dengan UU Desa yang baru," kata Rahmat Hidayat, Selasa, 9 Juli 2024 lewat sambungan telepon.
Disampaikan Rahmat, format SK BPD tidak berbeda dengan sebelumnya. Dimana, lanjut dia, SK yang akan ditandatangani oleh kepala daerah itu, dituangkan dalam petikan dengan nama-nana yang ditegaskan lewat lampiran.
BACA JUGA:Mengubah Limbah Jagung Menjadi Biomassa untuk Solusi Energi Bersih
BACA JUGA:Anggaran 167,8 Miliar di Balik 2 Lelang Jabatan
"Jadi SK-nya, perdesa itu satu. Dengan menegasi lampiran nama-nama anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang," jelasnya.
Dari sisi efektivitas, format SK BPD saat itu memang lebih sederhana. Apalagi, dari sisi jumlah, anggota BPD di setiap desa berbeda-beda.
Paling sedikit sebagaimana ditegasi dalam rumpun UU Desa sebelumnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, menegasi jumlah BPD paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang setiap desanya yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.