Dijelaskan pula dalam beleid tersebut, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BACA JUGA:Memahami Disertasi Soal Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium Milik Bendum Nasdem
BACA JUGA:Lakukan Hal Ini, 7 Hal Yang Harus Dipelajari Agar Jadi Fotografer Andal
Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini adalah meliputi tiga hal prinsip yakni mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Selanjutnya mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik di desa.
Diterang pada Pasal 6, menegasi pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui: a. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah; dan b. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.
Pasal 7
(1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa.
BACA JUGA:Bukan Sekedar Olahraga Biasa ! Ini 6 Manfaat Dari Olahraga Renang Bagi Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Tahukah Kalian, Ternyata Buah Labu Kuning Menyimpan Berbagai Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh Kita
(2) Unsur wakil wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa.
(3) Wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD.
(4) Jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.
Pasal 8
(1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.
(2) Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.