Banner Dempo - kenedi

Dua Desa di Ketahun Belum Tentu Bisa Laksanakan Pilkades 2025

Dua Desa di Ketahun Belum Tentu Bisa Laksanakan Pilkades 2025-NET -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dipastikan, saat ini ada empat desa di Kecamatan Ketahun yang sedang dipimpin oleh Pj Kades berstatus PNS. 

Empat desa itu adalah Desa Bukit Tinggi, Desa Melati Harjo, Desa Lubuk Mindai dan Desa Kualalangi.

Namun dari keempat desa yang sedang dipimpin oleh Pj Kades ini dinilai tidak semuanya memiliki peluang untuk bisa mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dijadwalkan oleh Pemkab Bengkulu Utara di Tahun 2025 mendatang.

 Ini disebabkan karena proses transisi pergantian kepala desa (Kades) depinitif kepada Pj Kades di Desa Kualalangi dan Desa Lubuk Mindai tersebut bukan murni disebabkan karena masa jabatan Kades depinitif sebelumnya berakhir.

BACA JUGA:Belum Ada Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Tahun 2025

BACA JUGA:Persiapan Pilkades Gelombang 2 di Bengkulu Utara. Kapan Pelaksanaannya?

"Kalau untuk Desa Bukit Tinggi dan Desa Melati Harjo, sangat berpeluang untuk mengikuti Pilkades 2025. Tapi, kalau untuk Desa Lubuk Mindai dan Desa Kualalangi ini kita belum bisa memastikan apakah di 2025 nanti bisa masuk dalam gelombang Pilkades serentak atau tidak. Karena Kades depinitif di Lubuk Mindai sebelumnya harus diganti oleh Pj Kades karena adanya pengunduran diri oleh Kades depinitif. Sedangkan di Desa Kualalangi, Kades depinitifnya tutup usia," jelas Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, Minggu (8/9).

Kendati demikian, Camat, menegaskan, bahwa posisi Pj Kades di Desa Lubuk Mindai dan Desa Kualalangi ini nantinya tetap akan dikoordinasikan kepada jajaran terkait di Pemkab Bengkulu Utara, khususnya DPMD Bengkulu Utara.

"Tapi, tetap nanti kita akan koordinasikan kedua desa tersebut apakah bisa ikut dalam Pilkades 2025 nanti, atau tidak.

BACA JUGA:Regulasi Pilkades dan BPD Menunggu Penyesuaian UU Desa

BACA JUGA:Pilkades Tahun 2025, Masa Jabatan Kades 8 Tahun?

 Intinya, hari ini roda pemerintah di empat desa tersebut berjalan normal tanpa kendala berarti dibawah kepemimpinan Pj Kades," demikian Camat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan