Begini Skema Perpanjangan Anggota Badan Permusyawaatan Desa

Selasa 09 Jul 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Ternyata Gingseng Jawa Menyimpan Berbagai Manfaat Kesehatan Untuk Tubuh Kita

BACA JUGA:Temukan, Berbagai Manfaat Jarak Pagar Untuk Kesehatan Pada Tubuh Kita

(3) Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Diketahui, DPR bersama dengan pemerintah pada Kamis, 28 Maret 2023, telah menyetujui RUU Desa. 

Pengesahan atas revisi kali kedua itu, dilakukan di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II DPR RI.

Beberapa poin krusial langsung dipapar legislatif, usai pengesahannya. Salah satunya, masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 2 kali. 

Kalau sebelumnya, masa jabatan kades adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali sampai dengan 3 kali. 

BACA JUGA:Keruskaan Motor Dinas Kades Tanggungjawab Pemerintah Desa

BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Dibelikan Mobil Dinas Baru

Legislatif memaparkan, setidaknya ada tujuh hal yang prinsip dan membuat sumringah kalangan kades se-Indonesia. 

Di satu sisi, muncul pula sorotan soal prediksi tren korupsi dana desa yang kian meningkat sampai dengan politik dinasti yang sangat mungkin terjadi di desa. 

Pemerintah bersama DPR melakukan penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi. 

Kades, BPD hingga perangkat desa, bakal menerima tunjangan purna tugas. Itu tertuang dalam ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62. 

Pemberian tunjangan di akhir masa jabatannya itu hanya satu kali. Bukan kades saja, tunjangan purnatugas juga akan diberikan kepada badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa, sesuai dengan kemampuan desa.

BACA JUGA:Mengubah Limbah Jagung Menjadi Biomassa untuk Solusi Energi Bersih

BACA JUGA:Anggaran 167,8 Miliar di Balik 2 Lelang Jabatan

Kategori :