Memahami Bisnis Waralaba: Persyaratan, Proses, dan Peluang di Pasar Lokal

Kamis 27 Jun 2024 - 00:19 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bisnis waralaba (franchise) di Indonesia masih cukup menjanjikan. Data Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan perkembangan positif bisnis waralaba di Indonesia.

Terjadi pertumbuhan waralaba Indonesia sebesar 5% dari tahun sebelumnya. Sampai 6 Mei 2024, pemberi waralaba dalam negeri tercatat sebanyak 145 Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Jumlah tersebut lebih besar dari pemberi waralaba luar negeri sebanyak 141 STPW.

Adapun persebaran bisnis waralaba masih terpusat di Pulau Jawa dengan Jakarta masih mendominasi, disusul Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Barat.

BACA JUGA: Koperasi Kini Bisa Kelola Pabrik Minyak Makan Merah, Ini Syarat dan Prosedurnya

BACA JUGA:Skor Daya Saing Indonesia Melonjat, Bahkan Melewati Malaysia dan Inggris, Padahal Segini Nilai Ekspor Impor

Bidang usaha yang paling banyak diwaralabakan meliputi makanan dan minuman atau Food and Beverages (FnB) sebanyak 47,92%; ritel 15,28%; jasa pendidikan nonformal 10,42%; jasa kecantikan dan kesehatan 10,42%; laundry 6,25% dan lainnya yang meliputi jasa biro perjalanan, perdagangan properti, hotel, karaoke, otomotif, serta jasa perawatan dan perbaikan elektronik.

Bisnis waralaba cenderung lebih diminati para pelaku UMKM karena dinilai lebih mudah dipasarkan, lebih cepat berkembang, dan tentunya lebih menguntungkan.

Bisnis waralaba dapat dipahami sebagai kontrak bisnis antara franchisor (pemilik lisensi bisnis atau pemberi waralaba) dan franchisee (pembeli lisensi atau penerima waralaba), yang direalisasikan dalam bentuk pembukaan cabang baru, dengan status kepemilikan bisnis oleh pihak franchisee sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Jadi, pemilik bisnis dengan merek (brand) yang sama di berbagai tempat dan wilayah adalah berbeda.

BACA JUGA:Rekor Kunjungan Wisman dan Peluang Investasi Pariwisata di Indonesia 2024

BACA JUGA:Menyalakan Semangat Berdikari Energi

Dulu, bisnis waralaba hanya mencakup bidang yang terbatas, yakni makanan dan minuman saja terutama restoran cepat saji. Kini, bisnis waralaba telah menjangkau bidang bisnis yang lebih luas.

Bisnis waralaba tak luput dari kategorisasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), di mana bisnis ini termasuk dalam nomor KBLI 77400.

Berikut ini cara membuat izin usaha waralaba, kriteria dan spesifikasi bisnisnya.

 

Kategori :