Memahami Bisnis Waralaba: Persyaratan, Proses, dan Peluang di Pasar Lokal

Kamis 27 Jun 2024 - 00:19 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

Cara Urus Izin Waralaba:

BACA JUGA:Rekor Kunjungan Wisman dan Peluang Investasi Pariwisata di Indonesia 2024

BACA JUGA:Menyalakan Semangat Berdikari Energi

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP. Dokumen ini digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Persyaratan bisa diurus dengan mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar. Tinggal mengikuti instruksi yang ada

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

Ketika merintis usaha kini wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini merupakan identitas pelaku usaha. Untuk mendapatkannya cukup mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

BACA JUGA:Daya Saing Indonesia Naik 7 Peringkat ke Posisi 27 Dunia

BACA JUGA: Menengok Industri Susu Tanah Air

Para pelaku usaha juga penting mengenali kriteria usaha franchise ini. Seperti yang telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, yaitu:

  • Memiliki ciri khas usaha;
  • Terbukti sudah memberikan keuntungan;
  • Memiliki standar secara tertulis atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan;
  • Mudah diajarkan dan juga diaplikasikan;
  • Terdapat dukungan berkesinambungan;
  • Telah terdaftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
  • Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

BACA JUGA: Koperasi Kini Bisa Kelola Pabrik Minyak Makan Merah, Ini Syarat dan Prosedurnya

BACA JUGA:Skor Daya Saing Indonesia Melonjat, Bahkan Melewati Malaysia dan Inggris, Padahal Segini Nilai Ekspor Impor

STPW adalah bukti pendaftaran perjanjian atau prospektus yang diberikan baik kepada franchisor maupun franchisee setelah kedua belah pihak memenuhi syarat pendaftaran yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak franchisor berkewajiban mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan pihak franchisee wajib mendaftarkan perjanjian bisnis waralaba.

Pengajuan STPW dapat dilakukan melalui sistem OSS dengan mengunggah semua dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Adapun syarat pengajuan permohonan baru STPW bagi franchisee mencakup:

BACA JUGA:Rekor Kunjungan Wisman dan Peluang Investasi Pariwisata di Indonesia 2024

BACA JUGA:Menyalakan Semangat Berdikari Energi

  • Dokumen izin usaha;
  • Dokumen prospektus penawaran waralaba dari franchisor;
  • Dokumen perjanjian waralaba;
  • STPW franchisor;
  • Akta pendirian perusahaan atau perubahan;
  • KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan;
  • Komposisi penggunaan tenaga kerja; dan
  • Komposisi barang atau bahan yang menjadi objek waralaba.
  • Jika dokumen telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka akan diproses dan ditindaklanjuti dengan - penerbitan STPW oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dan/atau Dinas Penanaman Modal dan juga PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten atau Kota.

BACA JUGA:Daya Saing Indonesia Naik 7 Peringkat ke Posisi 27 Dunia

Kategori :