Koperasi Kini Bisa Kelola Pabrik Minyak Makan Merah, Ini Syarat dan Prosedurnya
Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024.- SETPRES-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebagai bentuk afirmasi itu, Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Maret 2024.
Selain pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau, Deli Serdang, dua pabrik percontohan lainnya adalah pabrik minyak makan merah di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara dan Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara.
Peresmian pabrik minyak makan merah pertama di Indonesia tersebut menandai langkah maju dalam pengelolaan industri kelapa sawit nasional dan juga sebagai bentuk pemberdayaan petani dan juga pemberdayaan koperasi.
Sebelum peresmian pabrik percontohan pabrik minyak makan merah oleh Presiden Jokowi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenKop UKM) nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi.
BACA JUGA:Rekor Kunjungan Wisman dan Peluang Investasi Pariwisata di Indonesia 2024
BACA JUGA:Menyalakan Semangat Berdikari Energi
“Keluarnya permen itu memang dibuat agar pabrik minyak makan merah hanya boleh dikelola oleh koperasi,” tulis keterangan di kemenkopukm.go.id.
Nah, apa saja persaratan agar koperasi bisa memperoleh keringanan dan kemudahan mengelola pabrik minyak makan merah? Berikut persyaratannya:
Koperasi yang bisa mengelola pabrik minyak makan merah harus memenuhi kriteria, yaitu:
- Telah disahkan sebagai badan hukum koperasi
- Memiliki nomor induk koperasi
- Memiliki nomor induk berusaha
- Telah melakukan rapat anggota tahunan paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir
- Bergerak di sektor riil bidang perkebunan
- Beranggotakan pekebun kelapa sawit
- Sertifikasi halal produk UMKM diperpanjang hingga Oktober 2026,
BACA JUGA:Daya Saing Indonesia Naik 7 Peringkat ke Posisi 27 Dunia
BACA JUGA: Menengok Industri Susu Tanah Air
Bagi koperasi telah memenuhi kriteria tersebut, maka proses berikutnya mereka mengajukan surat usulan kepada Menteri Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian dengan melampirkan:
a. Surat dukungan dari dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah pembangunan pabrik minyak makan merah dengan tembusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;