Pengukuhan Perpanjang Jabatan Kades 8 Tahun Mulai Dirancang

Kamis 27 Jun 2024 - 00:17 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

Perpanjangan massa jabatan kades sudah resmi diberlakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

BACA JUGA:Layanan SPBE Ditargetkan Terintegrasi

BACA JUGA:Umat Muslim Wajib Tahu! Ini 5 Khasiat Air Zam-Zam Bagi Kesehatan Tubuh

Dalam UU tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Dalam undang-undang itu, yang diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun bukan hanya Kades saja. Tetapi BPD juga diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun," pungkasnya. (*)

Kategori :